Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis terdakwa Windu Aji Sutanto selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terdakwa Ofan Sofwan selaku Direktur PT Lawu Agung Mining, dan terdakwa Glenn Ario Sudarto selaku pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining, dengan hukuman 6 hingga 8 tahun penjara, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” tutur hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (25/4/2024).
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Glen Ario Sudarto dengan 7 tahun penjara, terdakwa Ofan Sofwan dengan 6 tahun penjara, dan Terdakwa Windu Aji Sutanto dengan 8 tahun penjara.
Advertisement
“Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa satu Glenn Ario Sudarto, terdakwa dua Ofan Sofwan, dan terdakwa tiga Windu Aji Sutanto masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dgn pidana kurungan masing masing selama 2 bulan,” jelas hakim.
Majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa Windu Aji Sutanto sebesar Rp 135.836.895.026, yang apabila tidak dapat membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
“Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Kepada ketiga terdakwa, hal yang memberatkan yakni tindakan mereka disebut hakim tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mereka tidak mengakui kesalahannya, dan perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara, yang dalam hal ini PT Antam Tbk, cukup besar dan belum ada uang yang dikembalikan kepada negara. Diketahui, kasus tersebut merugikan negara sebesar Rp 2.343.903.278.312,91.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa kooperatif di persidangan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan menghargai jalannya pemeriksaan perkara ini, para terdakwa sebagai kepala rumah tangga dalam keluarganya masing-masing,” hakim menandaskan.
Kerugian Negara Capai Rp 5,7 Triliun
Diketahui, Kejagung resmi menahan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku pemilik PT Lawu Agung Mining, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerjasama perjanjian PT Antam. Namanya juga tersangkut di daftar 11 nama yang diduga menjadi penerima aliran dana kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
"Hari ini ada dilakukan proses penahanan terhadap tersangka WAS. WAS ini adalah owner PT Kara Nusantara Investama, yang bersangkutan ditahan dalam perkara konsorsium perjanjian dengan PT Antam tahun 2021-2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp5,7 triliun. Nama Windu menambah daftar tersangka setelah sebelumnya telah ditetapkan empat orang, yaitu HW, YAS, AA dan Ofan Sofwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining terkait kasus korupsi tambang.
"Dan hari bertambah menjadi lima yaitu WAS. Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawbannya iya," jelas Ketut.
"Tapi perkara ini khusus perkara yang ditangani oleh Kejati Sulawesi Tenggara, sebelah kanan saya ini adalah tim penyidik dari teman-teman Sulawesi Tenggara yang memeriksa di sini. Kenapa ada dua orang karena salah satunya adalah tersangka juga atas nama OS, yaitu Direktur Utama PT LAM yang pemiliknya sahamnya kita lakukan penetapan tersangka di sana kita tahan," sambungnya.
Advertisement